Visi, Misi, dan Tujuan MAP

Organisasi formal memerlukan visi, misi, dan tujuan dalam aktivitas operasionalnya.  Keberadaan visi, misi, dan tujuan (diharapkan) akan mengarahkan pembentukan manajemen berkemampuan strategis, kinerja terarah, serta moral dan etika SDM bertanggung jawab.  Program Studi MAP UNISRI sebagai organisasi formal pun memiliki visi, misi, dan tujuan yang telah diformalkan melalui Surat Keputusan Dekan FISIP UNISRI.

Visi yang Ingin Diwujudkan

Visi adalah rumusan umum tentang keadaan yang diinginkan terwujud pada akhir periode perencanaan.  Visi Program Studi MAP UNISRI adalah:

”Menghadapi tahun 2025, unggul dalam pengembangan Ilmu Manajemen dan Kebijakan Publik yang berjiwa Pancasila dan nilai-nilai perjuangan Slamet Riyadi”

Memahami visi itu, keadaan umum yang ingin diwujudkan adalah MAP UNISRI yang unggul dalam pengembangan ilmu Manajemen Publik, dan unggul dalam pengembangan ilmu Kebijakan Publik, di mana keunggulan itu dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila dan perjuangan Slamet Riyadi.

Misi yang Perlu Dilaksanakan

Misi adalah rumusan umum tentang upaya yang perlu dilaksanakan untuk mewujudkan visi.  Demi mewujudkan keadaan keunggulan Prodi MAP UNISRI di tahun 2025, upaya umum yang akan dilakukan meliputi:

  1. Menyelenggarakan pendidikan pascasarjana (S-2) dalam bidang ilmu manajemen dan kebijakan publik dalam suasana akademik yang sehat dan profesional untuk menghasilkan sumber daya manusia berkualitas, memiliki keunggulan, kemandirian, dan bermoral Pancasila.
  2. Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan gagasan baru untuk mengembangkan ilmu manajemen dan kebijakan publik, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  3. Menyebarluaskan hasil penelitian melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai wujud komitmen dan integritas pembangunan bangsa.

Selaras dengan tri dharma perguruan tinggi, upaya yang akan dilakukan tetap mengaplikasikan aspek pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.  

Tujuan yang Ingin Diwujudkan sebagai Perincian Visi

Tujuan adalah sesuatu kondisi yang akan dihasilkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahunan.  Dengan kata lain, tujuan yang tiada lain merupakan kondisi yang diinginkan, ditetapkan sebagai:

  1. Terwujudnya kompetensi birokrat profesional, analis kebijakan, manajer sektor publik, peneliti, dan penggiat masyarakat sebagai pengamalan Pancasila.
  2. Terselenggaranya kegiatan penelitian di bidang Administrasi Publik, guna mengembangkan keilmuan yang responsif terhadap isu administrasi publik bagi dosen dan mahasiswa.
  3. Terwujudnya dan tersebarluasnya hasil penelitian, agar bermanfaat bagi pemerintah dan masyarakat.
  4. Terjalinnya kerjasama dengan lembaga pemerintah, non pemerintah maupun swasta, sebagai wahana pengkajian keilmuan.

Visi, misi, dan tujuan yang baik, bilamana teraplikasikan dengan baik, maka pengaruhnya terhadap lingkungan juga akan baik.

© Ilmu Administrasi Negara Internasional UNISRI