Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi

KETUA HIMPUNAN Ketua Himpunan bertugas menjadi penanggung jawab tertinggi dalam struktur organisasi serta mengkoordinir dan mengakomodasi seluruh pengurus HIMAKOM FISIP UNISRI. WAKIL KETUA HIMPUNAN Wakil Ketua Himpunan bertugas untuk membantu Ketua Himpunan dalam mengarahkan kebijakan sesuai dengan fungsi dan tugas HIMAKOM FISIP UNISRI serta mendampingi Ketua Himpunan dalam melaksanakan tugasnya. SEKRETARIS JENDERAL Sekretaris Jenderal bertugas untuk menjadi perantara koordinasi antara Bidang dengan Badan Pengurus Harian (BPH) serta menjaga harmonisasi rumah tangga organisasi HIMAKOM FISIP UNISRI dan mahasiswa Ilmu Komunikasi. SEKRETARIS UMUM Sekretaris Umum bertugas untuk menyediakan dan mengelola segala bentuk data administratif HIMAKOM FISIP UNISRI. Dalam tugasnya, Sekretaris Umum dibantu oleh Sekretaris Umum 2. BENDAHARA JENDERAL Bendahara Jenderal bertugas melakukan fungsi pengawasan terhadap anggaran serta mengelola keuangan organisasi HIMAKOM FISIP UNISRI. Dalam tugasnya Bendahara Jendral dibantu oleh Bendahara Jenderal 2. HUBUNGAN MASYARAKAT Hubungan Masyarakat bertugas untuk melaksanakan fungsi komunikasi dan penyebarluasan informasi menjalin relasi internal dan eksternal HIMAKOM FISIP UNISRI. Humas terdiri dari Humas Internal dan Humas Eksternal  KOORDINATOR MINAT BAKAT Koordinator Minat Bakat bertanggung jawab atas segala kegiatan yang diselenggarakan oleh Divisi serta melaksanakan fungsi koordinasi, pengawasan, serta pengarahan pada Divisi yang terhimpun. Dalam tugasnya, Koordinator Minat Bakat dibantu oleh Wakil Koordinator Minat Bakat. PUSPENDIK (PUSAT PENALARAN DAN PENDIDIKAN)Bidang Pusat Penalaran dan Pendidikan bertugas sebagai penyedia keilmuan dan penelitian yang berkaitan dengan Ilmu Komunikasi, memfasilitasi mahasiswa untuk senantiasa mengembangkan potensi yang ada, serta mengabdi untuk masyarakat sebagai wujud penerapan Tri Dharma Perguruan Tinggi. ADKESMA (ADVOKASI DAN KESEJAHTERAAN MAHASISWA)Bidang Advokasi Kesejahteraan Mahasiswa bertugas dalam menampung dan mengolah aspirasi dari seluruh mahasiswa Ilmu Komunikasi UNISRI serta melaksanakan fungsi pengawalan dan pendampingan kepada mahasiswa Ilmu Komunikasi yang bersifat kondisional. PSDM (PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MAHASISWA)Bidang Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa bertanggung jawab dalam mengembangkan sumber daya mahasiswa Ilmu Komunikasi serta melaksanakan fungsi kaderisasi terhadap mahasiswa Ilmu Komunikasi dan Pengurus HIMAKOM FISIP UNISRI. SEKRAF (SENTRA EKONOMI KREATIF)Bidang Sentra Ekonomi Kreatif bertugas untuk mengelola keuangan kreatif dan merchandise HIMAKOM FISIP UNISRI serta melakukan kegiatan kewirausahaan kreatif selama tidak bertentangan dengan AD/ART dan SOP HIMAKOM FISIP UNISRI. JARMENFO (JARINGAN MEDIA INFORMASI)Bidang Jaringan Media Informasi bertugas untuk mengelola dan mengembangkan pusat data HIMAKOM FISIP UNISRI, serta menyajikan content creative yang bersifat hiburan dan informatif.  LENSVIKOM (DIVISI FOTOGRAFI)Divisi Fotografi bertugas mewadahi mahasiswa Ilmu Komunikasi dalam mengembangkan potensi dan kemampuan pada bidang fotografi.   SHINE MOVIE (DIVISI SINEMATOGRAFI)Divisi Sinematografi bertugas mewadahi mahasiswa Ilmu Komunikasi dalammengembangkan potensi dan kemampuan pada bidang sinematografi. RADIO UNISRI 107 (DIVISI RADIO)Divisi Radio bertugas mewadahi mahasiswa Ilmu Komunikasi dalam mengembangkan potensi dan kemampuan pada bidang radio.  VISSTA COMMUNICATION (DIVISI JURNALISTIK)Divisi Jurnalistik bertugas mewadahi mahasiswa Ilmu Komunikasi dalam mengembangkan potensi dan  kemampuan pada bidang jurnalistik, serta mengelola situs web Divisi Jurnalistik secara berkala sebagai bentuk penerapan dan tanggung jawab dalam mengelola Divisi.