Kebijakan Publik : Isu Fundamental dari Undang-Undang Cipta Kerja

Ditulis oleh:  Dr. Purbayakti Kusuma Wijayanto, S.Sos., M.Si.

Pengesahan Kebijakan Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Perppu Cipta Kerja telah disahkan dan diundangkan menjadi Undang-Undang. Bisa dimaknai bahwa peraturan perundangan cipta kerja ini telah mendapat persetujuan bersama antara Presiden RI dan DPR. Semangat membangun bangsa dan negara terkandung dalam pengesahan ini. Walau demikian, masih ada kekhawatiran publik akan terjadinya eksploitasi SDM maupun SDA dengan dalih investasi. Ada kekhawatiran terkorbankannya kepentingan rakyat dan bangsa.

Kekhawatiran beberapa masyarakat ini tidak bisa dinafikan. Perlu untuk diperhatikan. Implementasi dari kebijakan ini perlu dijaga, agar hal yang dikhawatirkan tidak terjadi, agar implementasi UU Cipta Kerja tetap sesuai dengan isu fundamental yang mendasarinya.

Isu (Hal yang Dikedepankan) Fundamental dari UU Cipta Kerja

1.Penegasan bahwa negara perlu melakukan berbagai upaya untuk memenuhi hak Warga Negara Indonesia atas kepemilikan pekerjaan dan penghidupan yang layak (selaras azas kemanusiaan) melalui (upaya) cipta kerja dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan Makmur berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945.

2.(Upaya) Cipta Kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah situasi:

  • Persaingan tenaga kerja yang makin kompetitif.
  • Tuntutan globalisasi ekonomi.
  • Tantangan dan krisis ekonomi global yang dapat mengganggu perekonomian nasional.

3.Dalam rangka mendukung (upaya) Cipta Kerja, diperlukan penyesuaian terhadap berbagai aspek pengaturan atas:

  • Kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi.
  • Kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM.
  • Peningkatan ekosistem investasi.
  • Percepatan proyek nasional.
  • Peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja.

4.Peraturan perundang-undangan terhadap aspek-aspek pengaturan 6 poin pada nomor 3a, b, c, d, dan e di atas tersebar di berbagai Undang-Undang sektoral, yang kondisi saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum untuk percepatan cipta kerja. Oleh karenanya, Undang-Undang sektoral itu perlu dirubah dalam rangka membuat terobosan dan kepastian hukum atas berbagai masalah yang terjadi. Perubahan berbagai Undang-Undang sektoral ini dikumpulkan menjadi 1 (satu) Undang-Undang komprehensif menggunakan metode omnibus.

5.Perlu dilakukan perbaikan melalui penggantian terhadap Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah ada, yaitu UU RI Nomor 2020.

6.Terjadinya berbagai problem ekonomi global diperkirakan dapat berdampak signifikan pada perekonomian nasional. Oleh karenanya, harus direspon dengan standar bauran kebijakan peningkatan daya saing dan daya tarik nasional bagi investasi, yang merupakan kebijakan transformasi ekonomi yang dimuat dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja.

Keenam isu fundamental itu diterjemahkan dan dioperasionalkan dalam ratusan pasal dan penjelasannya. Semoga penterjemahan dan pengoperasionalan ini tetap selaras dengan isu fundamental yang membentuknya.

© Ilmu Administrasi Negara Internasional UNISRI